ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
DiarynyaMuslimah - Menikah merupakan salah satu Sunnah Rosul yang sangat dianjurkan, untuk
membangun keluarga sakinah adalah dambaan setiap insan. Namun, sebelum
menikah, seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai
kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama kepada
ibundanya.
Apabila
anak perempuan menikah, maka dia akan menjadi hak suami. Ayah dan
Ibunya tidak lagi memiliki hak atas perempuan tersebut. Namun, bagi anak
laki-laki, kewajiban berbakti kepada ibu tidak akan hilang begitu saja.
Sehingga meski sudah memiliki istri dia tetap menjadi hak Ibunya.
Mengapa
adanya perbedaan hak ibu terhadap anak laki-lakinya yang telah menikah?
Lantas bagaimana pula seharusnya anak laki-laki memperlakukan ibunya
setelah menikah, di samping tetap mewujudkan keluarga bersama istri dan
anak-anak? Simak ulasan berikut.
Secara
khusus atau dengan sangat istimewa, Islam menekankan hak ibu kepada
anak laki-laki kandungnya. Mengapa terhadap anak perempuan kandungnya
tidak? Karena anak perempuan dilepas setelah diperistri seseorang.
Sedangkan anak laki-laki tidak bisa lepas, walaupun ia sudah beristri.
Dengan
demikian, pengabdian anak laki-laki kepada ibu kandungnya tidak putus.
Tetapi pengabdian anak perempuan putus dan beralih kepada suaminya.
Karena itu, anak laki-laki lebih terikat kepada ibunya. Sementara anak
perempuan terlepas ikatan pengabdiannya kepada ibunya sendiri.
Laki-laki
wajib membelanjai istri dan anaknya serta wajib terus memperhatikan
nasib ibu kandungnya. Anak laki-laki yang dewasa, lalu menikah, ibunya
lebih berkuasa terhadap dirinya dari pada istrinya. Karena ibu lebih
berhak kapada anak laki-laki kandungnya, maka anak tersebut harus
berusaha menjaga perasaan ibunya.
Lantas,
bagaimana jika kebutuhan istri dan kebutuhan ibu bersamaan waktunya?
Bila kepentingan makan dan minum istri sudah terpenuhi, lalu istri punya
keperluan lain yang tidak pokok, maka yang wajib didahulukan adalah
kepentingan ibu.
Demikianlah
hak ibu kepada anak laki-laki kandungnya. Jadi istri harus menyadari
bahwa kepentingan ibu kandung suaminya adalah kepentingan yang hampir
mutlak kepada si anak. Karena suami masih memiliki kewajiban kepada
ibunya.
Jika
seorang istri tidak menyadari aturan Islam seperti ini, maka hubungan
suami dan istri bisa saja berjalan tidak baik. Oleh sebab itu,
disarankan kepada para istri untuk memahami ilmu agama. Ketika melihat
suaminya begitu taat kepada ibu kandungnya, seorang istri harus
meridhoinya.
Keistimewaan
seorang ibu juga tergambar dari hadist Rasulullah SAW. Dari Abu
Hurairah r.a. berkata, Ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah
dan bertanya:
“Ya
Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab
Rasulullah, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.”
Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi,
“Lalu siapa?” Jawabnya, “Ayahmu.” (Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
Ada
seseorang yang datang, disebutkan namanya Muawiyah bin Haydah r.a.,
bertanya: “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan
kebaikanku?” Jawab Rasulullah saw: “Ibumu.” Dengan diulang tiga kali
pertanyaan dan jawaban yang sama.
Pengulangan
kata “ibu” sampai tiga kali menunjukkan bahwa ibu lebih berhak atas
anaknya dengan bagian yang lebih lengkap, seperti al-bir (kebajikan),
ihsan (pelayanan). Ibnu Al-Baththal mengatakan bahwa ibu memiliki tiga
kali hak lebih banyak daripada ayahnya. Karena kata ‘ayah’ dalam hadits
disebutkan sekali sedangkan kata ‘ibu’ diulang sampai tiga kali.
Hal
ini dapat dipahami dari kondisi ibu ketika hamil, melahirkan, menyvsvi.
Tiga hal ini hanya bisa dikerjakan oleh ibu, dengan berbagai
penderitaannya, kemudian ayah menyertainya dalam tarbiyah, pembinaan,
dan pengasuhan. Hal itu diisyaratkan pula dalam firman Allah SWT Surat
Luqman ayat 14.
“Dan
kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-
bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-
tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun—selambat-lambat waktu menyapih
ialah setelah anak berumur dua tahun—bersyukurlah kepadaKu dan kepada
dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”.
BACA JUGA : "Beruntunglah Buat Wanita H4mil, Allah Menjanjikan 5 Pahala Ini!"
Allah menyamakan keduanya dalam berwasiat, namun mengkhususkan ibu dengan tiga hal yang telah disebutkan di atas. Sementara itu, Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adabul Mufrad, demikian juga Ibnu Majah dan Al Hakim menshahihkannya dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesunguhnya
Allah swt. telah berwasiat kepada kalian tentang ibu kalian, kemudian
berwasiat tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ibu kalian,
kemudian berwasiat tentang ayah kalian, kemudian berwasiat tentang
kerabat dari yang terdekat.”
Hal
ini memberikan kesan untuk memprioritaskan kerabat yang didekatkan dari
sisi kedua orang tua daripada yang didekatkan dengan satu sisi saja.
Memprioritaskan kerabat yang ada hubungan mahram daripada yang tidak ada
hubungan mahram, kemudian hubungan pernikahan.
Ibnu
Baththal menunjukkan bahwa urutan itu tidak memungkinkan memberikan
kebaikan sekaligus kepada keseluruhan kerabat. Dari hadits ini dapat
diambil pelajaran tentang ibu yang lebih diprioritaskan dalam berbuat
kebaikan dari pada ayah.
Hal
ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim yang
menshahihkannya, dari Aisyah r.a. berkata: “Aku bertanya kepada Nabi
Muhammad saw., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita?”
Jawabnya, “Suaminya.” “Kalau atas laki-laki?” Jawabnya, “Ibunya.”
Demikian
juga yang diriwayatkan Al-Hakim dan Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari
ayahnya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang bertanya:
“Ya
Rasulallah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini, perutku pernah menjadi
tempatnya, air svsvkv pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah
menjadi pelipurnya. Dan sesungguhnya ayahnya menceraikanku, dan hendak
mencabutnya dariku.” Rasulullah saw. bersabda, “Kamu lebih berhak
daripada ayahnya, selama kamu belum menikah.”
Maksudnya
menikah dengan lelaki lain, bukan ayahnya, maka wanita itu yang
meneruskan pengasuhannya, karena ialah yang lebih spesifik dengan
anaknya, lebih berhak baginya karena kekhususannya ketika hamil,
melahirkan, dan menyvsvi.
0 Response to "Inilah Hak Ibu Setelah Anak Lelakinya Menikah"
Posting Komentar